A. PENDIDIKAN FORMAL DI LOMBOK DAN BERGURU PADA KYAI LOKAL
Pengembaraan Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid menuntut
ilmu pengetahuan berawal dari pendidikan di dalam keluarga, yakni dengan
belajar mengaji [membaca Al Qur’an] dan berbagai ilmu agama lainnya,
yang diajarkan langsung oleh Ayahnya, Tuan Guru Haji Abdul Madjid.
Pendidikan yang didapatkan dari Ayahnya ini, dimulai sejak berusia 5
tahun. Baru setelah berusia 9 tahun ia memasuki pendidikan formal pada
sebuah sekolah umum yang disebut Sekolah Rakyat Negara [Sekolah
Gubernemen] di Selong Lombok Timur, yang waktu ini dipimpin oleh
Moeljadi, asal Jawa. Di sekolah tersebut ia belajar selama empat tahun,
hingga tahun 1919 M.
Setelah menamatkan pendidikan formalnya pada Sekolah Rakyat Negara pada
tahun 1919 M, ia kemudian diserahkan oleh ayahnya untuk belajar ilmu
pengetahuan agama yang lebih luas lagi pada beberapa kiyai lokal saat
itu, antara lain Tuan Guru Haji Syarafuddin dan Tuan Guru Haji Muhammad
Sa’id dari Pancor serta Tuan Guru Abdullah bin Amaq Dulaji dari Kelayu
Lombok Timur. Dari beberapa kyai lokal ini, Tuan Guru Kyai Haji Muhammad
Zainuddin selain mempelajari ilmu-ilmu agama dengan menggunakan
kitab-kitab Arab Melayu, juga secara khusus mempelajani ilmu-ilmu
gramatika bahasa Arab, seperti ilmu Nahwu dan Sharf.
Pola belajar pada kyai-kyai lokal ini masih sangat tradisional, yang
dikenal dengan pola belajar halaqah, yaitu murid-murid duduk bensila di
atas tikar dan mendengarkan gurunya membaca kitab yang sedang
dipelajari. Kemudian masing-masing murid secara berganti-ganti membaca.
Bagi Tuan Guru Haji Syarafuddin, Muhammad Saggaf merupakan murid yang
istimewa. Keistimewaan tersebut mendorong gurunya untuk membebaskannya
dari membantu gurunya bekerja di sawah. Pada saat itu murid-murid yang
mengaji di rumah seorang tuan guru tidak dipungut bayaran. Sebagai
gantinya, mereka diharuskan bekerja di sawah tuan guru tersebut. Berbeda
dengan Muhammad Saggaf karena keinginan kuat ayahnya agar ia menjadi
menjadi murid yang pandai, ayahnya sanggup membayar dengan 200 ikat padi
setahun [sekitar 2 ton padi/gabah], sebagai ganti kewajiban bekerja di
sawah. Maksud ayahnya dengan kesediaan ini adalah agar anaknya tidak
terganggu aktivitas belajarnya, sehingga bisa berkonsentrasi pada
pelajarannya.
Menjelang musim haji tahun 1341 [1923 M], Muhammad Saggaf yang saat itu
telah mencapai usia 15 tahun, berangkat ke Tanah Suci Makkah dengan
diantar langsung oleh ayah dan ibunya bersama tiga orang adiknya, yaitu:
H. Muhammad Faishal, H. Ahmad Rifa’i dan seorang kemenakannya. Bahkan
ikut serta dalam rombongan ini, salah seorang gurunya, yaitu Tuan Guru
Haji Syarafuddin dan beberapa anggota keluarga dekat lainnya.